June 22, 2012

UU Migas Kembali Digugat di MK

Jumat, 22 Juni 2012 | 14:59

JAKARTA-Setelah beberapa tokoh agama menguji UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kini giliran Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) mendaftarkan pengujian UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

FSPPB dan KSPMI yang diwakili oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) selaku kuasa hukum, melakukan pendaftaran uji materi UU Migas di MK, Jumat (22/6).

Mereka menguji Pasal 12 ayat (3), Pasal 1 angka 5, Pasal 10, Pasal 60, Pasal 44 ayat (3) huruf g, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31, Pasal 23 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) yang dinilai merugikan rakyat dan bangsa Indonesia.

"UU Migas bertentangan dengan UUD 1945; menilai Pasal 12 ayat (3) sepanjang kata-kata 'diberi wewenang', Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata 'paling banyak', dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Migas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata salah satu kuasa hukum pemohon, Benidikty Sinaga, saat mendaftarkan pengujian UU di MK.

Menurut Benidikty, sebenarnya MK telah mengeluarkan Putusan dengan Nomor 002/PUU-I/2003, dimana inti putusannya menyatakan Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata "diberi wewenang"; Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata "paling banyak"; Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi "(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu".

Namun, kata Benedikty, paska putusan MK tersebut masih banyak fakta-fakta hukum dan banyak pasal-pasal dalam Undang-Undang a quo yang telah terbukti melanggar konstitusi, termasuk pasal-pasal yang sebelumnya telah di uji materikan dan ditolak oleh MK.

Dia mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang telah di tolak oleh MK yang saat ini telah terbukti melanggar konstritusi dan merugikan negara.

"Pemohon mengajukan kembali pasal-pasal tersebut ke MK dengan alasan berbeda dari pemohon terdahulu. Ini sudah sesuai dengan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK," kata Benedikty.

Pemohon menyebut salah satu bukti UU Migas bertentangan dengan konstitusi adalah terjadinya penurunan produksi Migas khususnya minyak bumi secara signifikan, dimana pada Januari 2012 turun menjadi sekitar 880.000 barel per hari atau turun jauh dibanding 2004 masih sekitar 1.3 juta barel per hari.

Benedikty juga menambahkan dengan kapasitas kilang BBM yang stagnant selama lebih dari 15 tahun terakhir (pada level sekitar 1.050.000 bbls/hari), sedangkan kapasitas kilang yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri saat ini adalah sekitar 1.500.000 bbls/hari.

Akibatnya, Indonesia harus mengimpor minyak mentah dan BBM dalam jumlah besar dengan harga mahal sehingga kenaikan harga minyak dunia berdampak pada semakin beratnya tekanan pada APBN Pemohon ini juga mengatakan bahwa perubahan status Pertamina dari BUMN berdasarkan Undang-undang menjadi PT Persero, membuka peluang bagi Pertamina untuk diprivatisasi sehingga negara tidak punya lagi alat (BUMN) untuk menguasai sumber daya alam migasnya dan menguasai cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak (BBM).

"UU Migas telah merusak tatanan Industri LNG nasional yang selama ini telah berhasil dikembangkan dengan menciptakan sistem persaingan yang justru akan merugikan Indonesia sebagai negara produsen," katanya. (ant/hrb)

http://www.investor.co.id/home/uu-migas-kembali-digugat-di-mk/38920

No comments:

Post a Comment