May 28, 2012

Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2012

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengendalian penjualan mineral ke luar negeri, perlu dilakukan perubahan pengaturan atas peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral.

Perubahan dilakukan dengan menyisipkan 1 (satu) pasal  diantara Pasal 21 dan Pasal 22 yakni Pasal 21A, dan diantara Pasal 25 dan Pasa! 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21A
(1)   Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menjual bijih (rawmaterial atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2)   Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi persyaratan antara lain:
a.       status IUP Operasi Produksi dan IPR Clear and Clean;
b.      melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada Negara;
c.       menyampaikan rencana kerja dan/ atau kerjasama dalam pengolahan dan/ atau pemurnian mineral di dalam negeri; dan
d.      menandatangani pakta integritas

Pasa1 25A
(1)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pernberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan nUai tam bah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012

No comments:

Post a Comment