May 17, 2012

Mau Ekspor Barang Tambang? Ini Syaratnya

Selasa, 08/05/2012 16:46 WIB
Rista Rama Dhany - detikFinance

Jakarta - Sejak 6 Mei 2012, Pemerintah melarang ekspor produk pertambangan dalam bentuk mentah (raw Material). Kalau tetap ingin ekspor ada syaratnya selain harus dikenakan Bea Keluar sebesar 20%. Apa saja?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, untuk bisa melakukan ekspor, perusahaan tambang harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar/ET-Produk Pertambangan.

"Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tulis peraturan yang dikutip detikFinance, Selasa (8/5/2012).

Isi permohonan tertulis tersebut juga harus melampirkan persyaratan antara lain :

  • Melampirkan fotokopi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUP Khusus Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Rekomendasi dari Dirjen Minerba.
Nantinya Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri akan menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan paling lambat lima hari kerja.

"Nantinya pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan berlaku selama 2 (dua) tahun," tulis aturan tersebut.

Setelah tercatat sebagai ET-Produk Pertambangan, perusahaan tersebut harus mendapat persetujuan ekspor, dan untuk mendapatkan izin ekspor harus memenuhi persyaratan yakni mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan :
  • Fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
  • Fotokiopi tanda daftar perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Rekomendasi Dirjen Minerba.
"Rekomendasi dari Dirjen Minerba tersebut sekurang-kurangnya berisi jenis, nomor pos tarif/HS, jumlah yang diekspor, jangka waktu, pelabuhan muat, dan negara tujuan ekspor Produk Pertambangan," tulis aturan tersebut.

Dan dalam waktu lima hari setelah permohonan diterima, Direktut Jenderal Perdangangan Luar Negeri akan menerbitkan persetujuan ekspor.

Terkait tata cara pengeksporan dan persyaratan produk pertambangan yang akan diekspor masih diatur lebih rinci dari peraturan tersebut.

(rrd/dnl)

http://www.thejakartapost.com/news/2012/05/18/export-tax-expanded-65-mineral-categories.html

No comments:

Post a Comment