June 20, 2012

SAHAM TAMBANG: Kepemilikan Asing Wajib Lapor Ke Kementerian ESDM

Oleh Vega Aulia Pradipta
Rabu, 20 Juni 2012 | 16:33 WIB

JAKARTA—Pemerintah mewajibkan kepada seluruh perusahaan tambang yang memiliki unsur saham asing dalam komposisi perusahaan agar melaporkan kepada ESDM.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan saat ini terus melakukan rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluruh Indonesia juga untuk mengetahui hal itu.

“Rekonsiliasi itu sebenarnya sasaran kita ke situ. Sekarang kebijakan kita, kalau sudah ada Izin Usaha Pertambangan di daerah dan itu ada asingnya, itu harus lapor,” tegasnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (20/6/2012).

Berkaca dari kasus Churchill Mining Plc, Thamrin mengatakan pemerintah sama sekali tidak tahu bahwa ada unsur asing dalam proyek batu bara di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur itu.

Menurutnya, pemerintah juga tidak tahu tentang keberadaan Grup Ridlatama (yang tadinya lokal, kemudian diakuisisi oleh Churchill, perusahaan asal Inggris itu).

“Kita sama sekali ngga tahu soal Churchill, izin Ridlatama dilaporkan ke kita aja ngga, perusahaan itu tidak terdaftar. Kasus ini sekarang sudah didelegasikan ke Menkopolhukam dan Jaksa Agung,” jelas Thamrin.

Seperti diketahui, proyek batu bara di Kutai Timur, Kaltim semula dikelola oleh Grup Ridlatama bersama Churchill Mining Plc dengan porsi 25%—75%. Namun keempat izin eksplorasi batu bara itu sudah dicabut oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor karena ada laporan BPK yang mengindikasikan data-data mereka di lapangan itu palsu.

Selain itu, izin dicabut karena ada laporan dari Menteri Kehutanan bahwa kegiatan mereka dilakukan di atas hutan produksi yang harus mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terlebih dahulu. Belakangan, Churchill dan Grup Ridlatama diketahui pecah kongsi. Menurut Thamrin, dari awal kerja sama kedua pihak ini sudah tidak benar.

“Kan ada IUP diberikan kepada orang Indonesia [Grup Ridlatama], mereka terus kerja sama dengan asing [Churchill]. Sebenarnya kerja samanya mereka yang tidak benar,” ujar Thamrin.

Seperti diketahui, Churchill berencana menggugat Republik Indonesia sebesar US$2 miliar ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC. Pasalnya, izin mereka dicabut oleh bupati dan izin Grup Nusantara (milik Prabowo) yang tumpang tindih dengan lahan mereka, diketahui diperpanjang oleh bupati.

Bupati Kutai Timur Isran Noor menegaskan tidak takut menghadapi gugatan Churchill.

“Tidak ada negosiasi, haram hukumnya. Kami tidak takut menghadapi gugatan mereka. Kami sudah pelajari gugatan itu sama sekali tidak punya dasar yang kuat. Kami sudah antisipasi gugatan itu, kami siap saja,” ujarnya.

Isran juga menegaskan tidak pernah ada perusahaan asal Inggris bernama Churchill Mining Plc yang berinvestasi batu bara di daerahnya. Yang ada hanyalah grup Ridlatama, yang memiliki empat izin tambang batu bara yang kemudian izinnya sudah dicabut olehnya. Ternyata, belakangan Churchill memegang porsi 75% di proyek itu.

“Di mata Pemkab Kutai Timur, Churchill itu nggak pernah ada, yang ada itu Ridlatama dan izin tambang mereka sudah dicabut. Dia [Churchill] mengakuisisi Ridlatama secara tersembunyi, ilegal. Sementara IUP tidak boleh dimiliki asing, yang asing itu PKP2B dan KK, IUP nggak boleh,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM menegaskan BKPM tidak memiliki data apa pun tentang Grup Ridlatama. Azhar juga mengaku tidak memiliki catatan persetujuan penanaman modalnya di BKPM.

“Sehingga kami tidak tahu tentang saham Churchill di Ridlatama tersebut,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, hari ini.

Di sisi lain, Azhar mengatakan BKPM memiliki data Churchill sebagai salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang usaha jasa pertambangan umum. (foto:churchill mining plc.com) (bas)

http://www.bisnis.com/articles/saham-tambang-kepemilikan-asing-wajib-lapor-ke-kementerian-esdm

No comments:

Post a Comment