June 6, 2012

Kurtubi Minta UU Migas Dibatalkan karena Inkonstitusional

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 06/06/2012 15:40 WIB

Jakarta Sidang gugatan tokoh Islam yang meminta MK membatalkan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, pengamat perminyakan Kurtubi meminta UU Migas dihapuskan.

"Dalam pasal 1 angka 23 pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah. Lalu BP migas menandatangani kontrak dengan kontraktor minyak. Berarti disini polanya telah melanggar konstitusi, karena di sini pemerintah ditempatkan sebagai pihak yang melakukan kontrak, status pemerintah diturunkan," ujar Kurtubi di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Kesalahan UU Migas selanjutnya yaitu memisahkan usaha hilir dan hulu. Hal ini dinilai menyalahi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan secara integral.

"Dalam UU migas ini yang menyatakan bahwa perusahaan migas harus dikelola secara terpisah antara bidang usaha hulu dengan bidang usaha hilir. Padahal amanah konstitusi kita pasal 33 menyatakan bahwa minyak bumi dan gas dikuasai negara. Sehingga amanat konstitusi menyatakan bahwa pengelolaan migas harus secara terintegrasi antara hulu dan hilir," ungkap Kurtubi.

Berdasakan berbagai argumen dalam sidang tersebut dia berharap UU Migas dihapus. "Intinya, cabut semua pasal dalam UU No 22/2001. Pada sektor hulu, BP Migas dibubarkan dan dilikuidasi ke dalam Pertamina sehingga sistem pengelolaannya menjadi sederhana. Di sisi hilir, kita imbau BP Migas dilikuidasi ke dalam Dirjen Migas," ujar Kurtubi.

Dalam sidang sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo menyatakan bertolak belakang dengan Kurtubi. Menurut Evita, jika pengendalian kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tetap berada di tangan Pertamina, maka justru sangat mengkhawatirkan amanat pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tidak dapat tercapai, mengingat keberadaan Pertamina sebagai badan usaha yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

"Sehingga dibentuklah BP Migas yang berfungsi sebagai badan yang bersifat netral yang merupakan perwakilan Pemerintah dalam mengadakan Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, dan badan ini tidaklah bertujuan untuk mencari keuntungan," kata Evita saat itu.

Seperti diketahui, UU Migas ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

(asp/nrl)

http://news.detik.com/read/2012/06/06/154005/1934424/10/kurtubi-minta-uu-migas-dibatalkan-karena-inkonstitusional?9922032

No comments:

Post a Comment