June 13, 2012

Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Tambang Mentah

Rabu, 13 Juni 2012 | 19:20

JAKARTA - Pemerintah konsisten untuk menerapkan kebijakan hilirisasi untuk barang tambang dan mineral (minerba).

"Tujuan utama pemerintah adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah mineral dan batu bara di dalam negeri serta mengembangkan industri domestik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat seusai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Rabu.

Menurut Hidayat, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyatakan bahwa pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian (smelter) hasil penambangan di dalam negeri selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU berlaku dan UU No 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.

"Kadin sudah menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyusun kebijakan teknis terkait pendirian smelter agar ketentuan itu dapat dilakukan oleh pengusaha di lapangan," tambah Hidayat.

Tujuannya adalah agar ekspor Indonesia tidak hanya dalam bentuk bahan mentah tapi merupakan produk industri yang sudah bernilai tambah agar "brand" barang jadi Indonesia juga dikenal di luar negeri.

"Namun saat ini industri yang mengolah barang tambang mineral belum berkembang karena belum ada kepastian ketersediaan bahan baku untuk suplai jangka panjang padahal bahan tambang mineral diekspor secara besar-besaran terutama sejak berlakunya UU No 4/2009," jelas Hidayat.

Menperin menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan bea keluar terhadap 65 jenis mineral untuk mengendalikan ekspor yang cenderung meningkat sebelum pemberlakuan pelarangan ekspor mineral dalam bentuk mentah pada 2014.

Sedangkan untuk mendorong pertumbuhan industri berbasis mineral logam, sejumlah insentif diberlakukan seperti "tax holiday" untuk lima sektor industri pionir yaitu logam dasar, kilang minyak atau kimia dasar organik, pengembangan energi terbarukan, permesinan dan peralatan komunikasi; "tax holiday" untuk Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu serta pembebasan bea masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal.

"Saya mendapat informasi dari Kementerian ESDM sudah ada 157 perusahaan dari dalam negeri maupun yang memiliki kerja sama dengan perusahaan asing mendaftarkan proposal untuk mendirikan smelter," tambah Hidayat.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah juga sudah membuat peta jalan untuk menentukan lokasi-lokasi strategis untuk pendirian smelter, khususnya terkait dengan suplai energi dari PLN.

"Tentu tidak menutup kesempatan bagi perusahaan atau konsorium perusahaan untuk mendirikan pembangkit listrik sendiri sehingga suplai energi ke smelter tercukupi," jelas Hidayat.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi, Bambang Sujagad dalam acara tersebut mengatakan bahwa Kadin dan Kementerian ESDM akan melakukan klarifikasi terhadap Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan Mineral yang salah satu isinya adalah pelarangan ekspor bahan mentah dan harus diolah lebih dulu.

"Kadin akan membuat nota kesepahaman dengan Kementerian ESDM mungkin pekan depan, isinya Kadin dapat memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang sudah mengajukan rencana pembangunan smelter sehingga perusahaan itu dapat memperoleh dispensasi dan dapat melakukan ekspor bahan mentah lagi," jelas Bambang.

Salah satu pelaku usaha yang sudah mengajukan proposal pendirian smelter adalah Presiden Direktur PT Indosmelt M. Natsir Mansyur yang juga Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Kadin.

"Rencananya adalah pembangunan smelter konsentrat tembaga yang akan diolah menjadi 100 ribu katoda tembaga per tahun sebagai bahan baku tembaga, asam sulfat, terak tembaga dan lumpur anoda," kata Natsir dalam acara yang sama.

Total investasi berjumlah 700 ribu dolar AS dengan rencana pembangunan pada 2014-2016 dan awal produksi pada 2016-2017. (tk/ant)
http://www.investor.co.id/energy/pemerintah-konsisten-larang-ekspor-tambang-mentah/38306

No comments:

Post a Comment