June 13, 2012

Kebijakan DMO Batubara Akan Diperketat

Rabu, 13 Juni 2012 | 16:34
Ilustrasi produksi batubara (sumber: Antara) Ilustrasi produksi batubara (sumber: Antara)

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri untuk batubara akan diperketat. Pasalnya, selama ini ekspor batubara justru terus melonjak signifikan.

Di sisi lain, pemerintah terus memacu pelaksanaan program penghiliran industri berbasis sumber daya alam (SDA) mineral tambang. Hal itu mengacu berlakunya UU Mineral dan Batubara (Minerba) No 4/2009 yang melarang ekspor mentah produk SDA tersebut mulai tahun 2014.

Saat ini, pemerintah sudah memberlakukan kebijakan bea keluar (BK) ekspor sekitar 20 persen terhadap sekitar 65 jenis produk mineral tambang. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan bahan baku SDA di dalam negeri.

“Untuk batubara, akan diatur sendiri karena sudah ada kontrak karya dengan kewajiban royalti 13,5 persen dan pajak sebesar 40 persen. Itu sudah sah sesuai Kontrak Karya generasi I. Kontrak Karya itu kekuatannya hampir sama dengan Undang-undang (UU).

Selain itu, batubara juga diberlakukan adanya DMO. Yakni, ekspor harus mengutamakan kebutuhan di dalam negeri dulu. Pelaksanaan DMO itu akan diterapkan konsekuen. Kalau belum memenuhi DMO, jangan ekspor dulu,” kata Hidayat saat jumpa pers di Jakarta, hari ini.

Untuk itu, dia mengusulkan, Kontrak Karya generasi II berikutnya agar disesuaikan sama dengan sektor lain agar menganut azas keadilan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

“Itu usulan Kementerian Perindustrian dari hasil komunikasi lintas kementerian. Soal pelaksanaan DMO batubara ini kan wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan katanya sedang digodok. Jadi, sewaktu kami lima menteri bertemu membahas kebijakan Bea Keluar untuk penghiliran industri mineral tambang ini, disepakati bahwa Menteri ESDM akan merevisi aturan itu. Kami mendukungnya,” ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan, pemerintah akan tegas memacu upaya penghiliran industri berbasis SDA di Tanah Air.

"Sebelumnya, kita sudah melakukannya di sektor kelapa sawit dan kakao dengan memberlakukan BK ekspor produk mentah. Disusul dengan mengalirnya investasi membangun industri pengolahan di dalam negeri. Kami ingin pelaksanaan program ini bisa diimplementasikan oleh para praktisi," ujar Hidayat.

"Hal itu demi penciptaan nilai tambah yang luar biasa, demi kepentingan Indonesia. Hasilnya, penciptaan lapangan kerja di daerah penghasil SDA mineral tambang tersebut. Hal itu juga mengutamakan kebutuhan suplai di dalam negeri. Jangan hanya mengekspor barang mentah seperti yang sudah terjadi sejak zaman VOC (penjajahan Belanda),” kata Hidayat. (ID/damiana ningsih simanjuntak)

http://www.investor.co.id/energy/kebijakan-dmo-batubara-akan-diperketat/38298

No comments:

Post a Comment