June 5, 2012

Gita Wirjawan Keberatan Kepemilikan Asing di Smelter Dibatasi

Rista Rama Dhany - detikfinance
Rabu, 06/06/2012 10:23 WIB

Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sangat keberatan adanya pembatasan kepemilikan perusahaan tambang asing di industri smelter dengan kewajiban divestasi sebesar 51%.

"PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Undang-undang Minerba (Mineral dan batubara) mengamanatkan divestasi di hulu 51% itu kita dukung, namun jangan juga industri di hilir jika semangatnya hilirisasi seperti industri smelter dipenggal juga kepemilikannya sebesar 51% juga," kata Gita ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (6/6/2012).

Dikatakan Gita, melihat stement yang berkembang saat ini pihaknya mengharapkan adanya sikap rasional untuk mendukung hilirisasi tetapi tidak dipenggal kepemilikannya.

"Kalau untuk yang lain tidak masalah, tetapi kalau untuk perusahaan tambang saya peka, banyak perusahaan lokal yang kita beri konsesi atau izin tetapi tidak juga melakukan eksplorasi, kita harus bisa lihat perusahaan tambang yang punya modal juga banyak yang asing," ujarnya.

Gita meminta, seluruh steakholder di pemerintahan saat ini jika mengeluarkan kebijakan haruslah melihat situasi ekonomi global yang saat ini sedang kritis.

"Kita bisa lihat saat ini krisis Eropa sudah merembet kemana-mana, banyak investor melepaskan kepemilikannya dan memilih untuk mengamankan Amerika. Pasar (pasar modal) penuh kekhawatiran, sentimen negatif, jangan kita mengeluarkan sesuatu kebijakan yang tidak berpihak ke pasar, bisa dilihat saat ini saja rupiah melemah dan index turun," tegasnya.

Untuk itu Gita tidak menginginkan jika industri tambang yang sudah bermain di hulu dan sudah harus divestasi 51% selama 10 tahun harus juga melakukan hal yang sama di industri smelter (pengolahan) sebesar 51% juga.

Seperti diketahui dalam PP Nomor 24 Tahun 2012 pemegang saham asing di industri hulu tambang wajib divestasikan sahamnya.

Setelah lima tahun beroperasi, tahun ke-enam harus divestasi 20%, tahun ke tujuh meningkat jadi 30%, tahun ke-delapan menjadi 37%, tahun ke sembilan menjadi 44% dan tahun ke-sepuluh total divestasi mencapai 51%.

(rrd/dru)

http://finance.detik.com/read/2012/06/06/102339/1933958/1036/gita-wirjawan-keberatan-kepemilikan-asing-di-smelter-dibatasi?f990101mainnews

No comments:

Post a Comment