June 20, 2012

HARGA GAS: Diputuskan naik 1 September 2012

Oleh Agust Supriyadi & Herdiyan
Rabu, 20 Juni 2012 | 20:46 WIB

JAKARTA: Pemerintah memutuskan akan menaikkan harga gas untuk kalangan industri pada 1 September 2012 atau setelah momen lebaran.

Meskipun demikian, pemerintah masih akan membahas persentase penaikan harga dan pasokan gas yang akan diberikan kepada kalangan industri.

Menteri Perindustrian M.S Hidayat menuturkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih akan menghitung ulang kebutuhan dan kapasitas gas yang dimiliki pemerintah saat ini.

“Pekan depan, pemerintah akan mengumumkan keputusannya lebih lengkap,” ujarnya usai acara diskusi antara pemerintah dengan pelaku industri di Kantor Kementerian Perindustrtian, Rabu (20/6).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengemukakan pihaknya sedang menghitung kebutuhan gas industri dalam negeri dan neraca pasokan gas yang sedang dimiliki pemerintah pada 2012—2020.

Pemerintah berharap pasokan gas industri bisa dipenuhi dari sejumlah ladang gas yang ditemukan, seperti ladang milik Hess Corporation yang dieksplorasi di Jawa Timur, Kangean, Kepodang, Tangguh, dan Natuna.

Menurutnya, keputusan penaikan harga dan pasokan gas nanti tidak harus ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri.

“Kami harapkan hasilnya pada pekan depan bisa memenuhi keinginan semua pihak, terutama kalangan industri,” ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri ESDM 03/2010, alokasi gas digunakan untuk sejumlah sektor, seperti lifting, industri pupuk, pembangkit listrik, dan kalangan industri lainnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan alokasi gas untuk sektor transportasi karena pihaknya telah melakukan konversi dari bahan bakar minyak (BBM) menjadi bahan bakar gas (BBG).

“Dengan bertambah satu lagi prioritas tersebut, yakni sektor transportasi itu, maka dapat dipastikan kebutuhan gas nasional akan meningkat,” ujarnya.(api)

http://www.bisnis.com/articles/harga-gas-diputuskan-naik-1-september-2012

No comments:

Post a Comment