June 20, 2012

KASUS TAMBANG: Pemkab nilai Churchill tak pernah investasi di Kutai Timur

Oleh Sutan Eries Adlin, Vega Aulia Pradipta
Minggu, 17 Juni 2012 | 16:52 WIB

JAKARTA: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menolak bernegosiasi dan siap menghadapi gugatan Churchill Minning Plc, perusahaan asal Inggris, di International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bermarkas di Washington.

Bupati Kutai Timur Isran Noor menegaskan bahwa setelah mempelajari gugatan Churchill Minning, Pemkab Kutai Timur merasa langkah perusahaan tambang asal Inggris itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami telah menyiapkan data-data pendukung untuk melawan gugatan tersebut, pemerintah dalam hal ini juga mendukung dengan mengadakan rapat kordinasi dengan instasi terkait," ujar Isran dalam siaran persnya kepada Bisnis, Minggu 17 Juni 2012.

Isran menegaskan tidak pernah ada perusahaan asal Inggris bernama Churchill Mining Plc yang berinvestasi batu bara di daerahnya.

Menurut dia, yang ada hanyalah grup Ridlatama, pemilik empat izin tambang batu bara yang kemudian izinnya sudah dicabut oleh Pemkab Kutai Timur. Ternyata, belakangan Churchill memegang porsi 75% di proyek itu.

"Di mata kami, Churchill itu nggak pernah ada. Yang ada itu Ridlatama dan izin tambang mereka sudah dicabut. Dia [Churchill] mengakuisisi Ridlatama secara tersembunyi, ilegal. Sementara IUP [Izin Usaha Pertambangan] tidak boleh dimiliki asing, yang asing itu PKP2B dan KK, IUP nggak boleh," tegasnya.

Selain Bupati Kutai Tumir, Churchill Minning juga menggugat Presiden Republik Indonesia, Kemenlu, Kementerian ESDM dan BKPM dengan nilai gugatan US$2 miliar di ICSID menyusul adanya pencabutan izin dari empat perusahaan tersebut.

Churchill Minning memandang pencabutan izin empat perusahaan tersebut sebagai penyitaan kekayaan mereka dan juga sebagai tindakan perlakuan tidak setara antara investor asing dan lokal.

“Namun dalam permohonan arbitrase yang mereka ajukan, mereka tidak memberikan rincian dan bukti kepemilikan saham di 4 perusahaan tersebut,” ujar Kuasa Hukum Pemkab Kutai Timur Didi Darmawan.

Sebelumnya melalui berbagai pemberitaan di media massa internasional Churchill Mining menyebutkan bahwa mereka telah membeli 75% saham dari Ridlatama Group yang mempunyai 4 Izin Usaha Pertambangan di Kutai Timur.

Namun, menurut Didi, manajemen Ridlatama Group dalam surat jawaban kepada Bupati Kutai Timur menyaakan Churchill Minning hanya sebagai  Master Services Agreement.

“Jadi Churchill hanya sebagai partner penyedia jasa pertambangan saja, berita-berita yang beredar luas di dunia internasional banyak informasi yang tidak seimbang, ini yang sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Menurut Didi, dasar Bupati Kutai Timur untuk mencabut empat IUP KP tersebut sangat kuat, yaitu adanya pelanggaran berdasarkan audit investigasi BPK dan rekomendasi dari Menteri Kehutanan.

“Terhadap pencabutan ini, Ridlatama yang mengajukan gugatan ke PTTUN telah dinyatakan kalah dan pengadlan memenangkan Pemkab Kutai Timnur. Begitupun di tingkat banding dan Mahkamah Agung, Pemkab Kutai Timur sudah dinyatakan menang dan berkekuatan hukum tetap.”

http://www.bisnis.com/articles/kasus-tambang-pemkab-nilai-churchill-tak-pernah-investasi-di-kutai-timur

No comments:

Post a Comment