May 27, 2012

Perlu Aturan Rinci Ekspor Bahan Tambang

Senin, 28 Mei 2012 | 8:49

PONTIANAK-Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengharapkan pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang jelas dan rinci mengenai ekspor bahan tambang mentah.

Meski ekspor bahan tambang mentah dibolehkan, namun regulasi yang terkait masih belum jelas, kata Christiandy Sanjaya di Pontianak, Minggu (27/5).

Ia mengatakan, ada biaya keluar sebesar 20% tetapi regulasi yang ditunggu pengusaha tambang belum ada. "Dan ini harus segera dikeluarkan," katanya.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral yang melarang ekspor barang tambang mentah telah mengundang protes kalangan pengusaha termasuk di Kalbar karena hingga kini belum memiliki industri pemurnian atau pengolahan tambang.

Kondisi itu dikhawatirkan akan membuat ekspor tambang terhenti sehingga ribuan tenaga kerja terancam PHK.

Kemudian pemerintah mengambil kebijakan tetap membolehkan ekspor hasil tambang dalam bentuk mentah dengan syarat tertentu misalnya dengan adanya pajak atau bea keluar sebesar 20 persen.

Christiandy Sanjaya mengatakan, untuk bea keluar tersebut pengusaha tidak keberatan namun regulasinya diharapkan dapat dibuat dengan jelas dan rinci demi memudahkan penerapan di lapangan.

Ia mencontohkan kalau bea keluar 20 persen itu harus diambil dari pos mana di bagian komoditas yang diekspor.

Ia mengakui, pelarangan itu sebetulnya memiliki nilai yang sangat positif tetapi perlu adanya tahapan sebelum industri pengolahan dapat dibangun.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalbar, Agus Aman Sudibyo menyebutkan, berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dengan Dirjen ESDM dan gubernur se-Indonesia beberapa waktu lalu, sudah ada solusi jangka pendek dari masalah ini.

Pemerintah berencana untuk tetap membolehkan ekspor barang tambang mentah dengan kuota tertentu, tetapi terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat, misalnya, pemegang IUP harus menyusun rencana bisnis yang jelas terkait pembangunan industri, izinnya harus bersih dan aman serta beberapa syarat lain termasuk pajak ekspor/bea keluar.

Adapun jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan di seluruh Kalbar mencapai 651 unit. Izin tersebut terdiri dari 174 IUP tahap operasi produksi dan selebihnya IUP tahap eksplorasi. Jumlah tenaga kerja di sektor ini mencapai sekitar 25 ribu orang.

Rata-rata produksi tambang di Kalbar cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2011 total produksi tambang mencapai 22 juta ton. Bauksit 14 juta ton. Selain itu, ada juga mangan, besi, clay, emas, timah, zircon dan lain-lain.

Ia mengungkapkan, belum ada satu pun pabrik pengolahan atau pemurnian yang sudah berdiri di Kalbar. Pabrik milik PT Antam masih dalam tahap pembangunan dan diperkirakan selesai 2014.(ant/hrb)

http://www.investor.co.id/home/perlu-aturan-rinci-ekspor-bahan-tambang/36979

No comments:

Post a Comment