May 30, 2012

Jero Wacik Revisi Permen ESDM 7/2012

Rabu, 30 Mei 2012 | 13:53

JAKARTA- Menteri ESDM Jero Wacik merevisi beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Revisi tersebut tertuang dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 7 Tahun 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Rabu (30/5).

Aturan Permen ESDM 11/2012 yang ditandatangani Jero Wacik pada 16 Mei 2012, menyebutkan antara lain di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Permen ESDM 7/2012 disisipkan satu pasal yakni Pasal 21A yang terdiri dari dua ayat.

Ayat (1) berbunyi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari menteri cq direktur jenderal.

Sedang ayat duanya berbunyi rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setelah pemegang IUP operasi produksi dan IPR memenuhi persyaratan antara lain status IUP operasi produksi dan IPR adalah tidak bermasalah (clear and clean), melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, menyampaikan rencana kerja dan/atau kerja sama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, dan menandatangani pakta integritas.

Pasal 21 Permen 7/2012 menyebutkan, perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012.

Permen ESDM 11/2012 juga menyebutkan, di antara Pasal 25 dan Pasal 26 Permen 7/2012 disisipkan satu pasal yakni Pasal 25A yang berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (3), dan Pasal 25 Ayat (3) diatur dalam peraturan Direktur Jenderal.

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral diatur dalam peraturan Direktur Jenderal. (ant/hrb)

http://www.investor.co.id/energy/jero-wacik-revisi-permen-esdm-72012/37220

No comments:

Post a Comment