May 10, 2012

‘Pembelian Saham Newmont Ranah Eksekutif’

Selasa, 8 Mei 2012 | 20:13

JAKARTA - Pembelian saham tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) merupakan keputusan ekonomi yang menjadi ranah atau wewenang eksekutif sehingga tidak perlu izin DPR.

Demikian dikatakan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura, Prof Dr Eddy Suratman sebagai saksi ahli dalam sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dalam divestasi saham PT NNT, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

"Keinginan pemerintah membeli saham Newmont ini, tidak perlu di intervensi. Pemerintah mau menaikkan penerimaan kenapa harus diganggu," katanya.

Prof Eddy Suratman mengatakan pemerintah perlu menutup defisit keuangannya di APBN dengan meningkatkan penerimaan dari sektor pertambangan,yang salah satu caranya melakukan pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT.

Dengan sistem pemerintahan yang presidensial dan dipilih langsung oleh rakyat, untuk menjalankan kebijakannya dalam membeli saham divestasi Newmont kenapa dipersulit.

"Pembelian ini hanya sederhana, kenapa sulit sekali untuk melaksanakannya," katanya.

Negara lain seperti Malaysia, dalam membeli divestasi saham Proton tidak perlu meminta persetujuan parlemennya. Negara Malaysia yang federal pun masih memberikan keleluasaan kepada pemerintahannya untuk mengelola investasi.

"Jadi, pembelian tujuh persen saham divestasi ini menjadi domain pemerintah. Kita sudah cukup kehilangan cukup waktu, ekonomi dan sosial dengan menunda pembelian saham ini," tegasnya.

Pembelian saham Newmont oleh pemerintah juga untuk lebih memastikan kepatuhan kepada lingkungan hidup dan menjaga kestabilan nasional, jelasnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat hadir dalam sidang tersebut mengatakan bahwa PT NNT adalah Penanaman Modal Asing (PMA) dalam kontrak kerja (KK) sehingga berkewajiban mengalihkan saham ke pihak nasional.

Agus juga mengatakan pembelian saham Newmont tidak menggunakan utang tapi uang negara. Kebijakan ini pertama kali bagi pemerintah Indonesia menggunakan haknya. Pemerintah Indonesia sudah berpuluh-puluh tahun belum memiliki saham dengan cara pembelian divestasi.

Pembelian saham newmont ini, lanjut Agus adalah investasi sesuai dengan UU perbendaharaan negara pasal 41 ayat 1,2,3. Ini bukan penyertaan modal tapi investasi yang menggunakan uang negara. "Kalau pernyertaan modal negara adalah aset yang sudah dipisahkan dan kami setuju harus melalui persetujuan DPR," katanya.

Digadaikan Sementara saksi lainnya dalam sidang tersebut Direktur Utama PT NNT, Martiono Hadianto mengungkapkan bahwa saham PT Daerah Maju Bersaing (MDB) sebesar 24 persen pada PT Newmont Nusa Tenggara telah digadaikan kepada Credit Suisse AG Singapore sebagai jaminan.

"PT MDB juga memberitahukan bahwa semua hak dividen PT MDB langsung dibayarkan kepada Credit Suisse AG Singapore," katanya.

Menurut Martiono, divestasi saham PTNNT telah berlangsung sejak tahun 2006. Sesuai ketentuan Kontrak Karya, Pemerintah Pusat memiliki hak mendahului atau disebut first right of refusal.

Namun, pada penawaran saham 2006, 2007, 2008 dan 2009 Pemerintah Pusat mendelegasikan hak membeli saham kepada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabaten Sumbawa.

Selanjutnya, ketiga Pemerintah Daerah tersebut menggunakan PT Multi Daerah Bersaing untuk membeli 24 persen saham PTNNT yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah.

Setelah transaksi 2006, 2007, 2008 dan 2009 selesai maka status kepemilikan pemegang saham di PT.NNT adalah sebagai berikut PT Pukuafu Indah (PI) 17,8 persen, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) 24 persen, PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) 2,2 persen dan pemegang saham asing, 56 persen.

Untuk pemegang saham PT MDB, 75 persen dikuasai PT Multi Capital dan 25 persen oleh PT Daerah Maju Bersaing yang merupakan konsorsium Perusahaan Daerah Pemprov NTB, Pemkab Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemkab Kabupaten Sumbawa.

Namun dalam perjalanannya, PT MDB telah memberitahukan bahwa 24 persen saham PTNNT yang mereka miliki digadaikan kepada Credit Suisse AG Singapore. PT MDB juga memberitahukan bahwa semua hak deviden PT MDB langsung dibayarkan kepada Credit Suisse AG Singapore.

"Kami tidak mengetahui apakah PT Daerah Maju Bersaing sebagai pemegang 25 persen saham PT Multi Daerah Bersaing telah menerima hak dividennya. Pembayaran telah kami lakukan sesuai perintah pembayaran dari masing-masing pemegang saham," katanya. (tk/ant)

http://www.investor.co.id/macroeconomics/pembelian-saham-newmont-ranah-eksekutif/35701


No comments:

Post a Comment