May 17, 2012

Ekspor Batu Marmer, Granit dan Giok Kena Pajak

Jumat, 18/05/2012 11:05 WIB
Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan 65 komoditas mineral dan batuan yang terkena bea keluar atau pajak ekspor. Beberapa bahan batuan yang kena pajak ekspor adalah marmer, giok dan batuan lainnya.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada tanggal 7 Mei 2012 lalu.

Sebanyak 65 produk pertambangan yang diatur ekspornya adalah:

A. Mineral Logam


  1. Pirit besi tidak digingseng HS 2502.00.00.00
  2. Bijih besi dan konsentratnya tidak diaglomerasi HS 2601.11.00.00
  3. Bijih besi dan konsentratnya diaglomerasi HS 2601.12.00.00
  4. Pirit besi panggang HS 2601.20.00.00
  5. Bijih mangan dan konsentratnya HS 2602.00.00.00
  6. Bijih tembaga dan konsentratnya HS 2603.00.00.00
  7. Bijih Nikel dan konsentratnya HS 2604.00.00.00
  8. Bijih kobalt dan konsentratnya HS 2605.00.00.00
  9. Bijih aluminium dan konsentratnya HS 2606.00.00.00
  10. Bijih timbal dan konsentratnya HS 2607.00.00.00
  11. Bijih seng dan konsentratnya HS 2808.00.00.00
  12. Bijih kromium dan konsentratnya HS 2610.00.00.00
  13. Bijih molibdenum dan konsentrat digongseng HS 2613.10.00.00
  14. Bijih molibdenum dan konsentrat lainnya HS 2613.90.00.00
  15. Bijih ilmenite dan konsetratnya HS 2614.00.10.00
  16. Bijih titanium dan konsentrat lainnya HS 2614.00.90.00
  17. Bijih zirconium dan konsentratnya 2615.10.00.00
  18. Bijih perak dan konsentratnya HS 2616.10.00.00
  19. Bijih emas dan konsentratnya HS ex 2616.90.00.00
  20. Bijih platinum group metal dan konsentratnya HS ex 2616.90.00.00
  21. Bijih antimoni dan konsentratnya HS 2617.10.00.00
B. Mineral Bukan Logam

  1. Kuarsa HS 2506.10.00.00
  2. Kuarsit HS 2506.20.00.00
  3. Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, dikalsinasi maupun tidak HS 2507.00.00.00
  4. Batu kapur HS ex 2530.90.90.00
  5. Feldspar HS 2529.10.00.00
  6. Zirconium silikat dari jenis yang dipakai sebagai opasitas HS 2530.90.10.00
  7. Zeolit bubuk diaktivasi dengan nilai KTK 100 Milliequivalen HS ex 3802.90.90.00
  8. Zeolit dalam bentuk pelet atau semacamnya nilai KTK 100 Milliequivalen HS ex 3824.90.99.00
  9. Intan industri lainnya HS 7102.29.00.00
  10. Intan bukan industri lainnya HS 7102.39.00.00
C. Batuan
  1. Garnet alami HS ex 2513.20.00.00
  2. Batu sabak, dikerjakan secara kasar atau semata-mata dipotong maupun tidak, digergaji atau dengan cara lain, menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) HS 2514.00.00.00
  3. Marmer dan travertine yang tidak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar HS 2515.11.00.00
  4. Marmer dan travertine dalam bentuk balok HS 2515.12.10.00
  5. Marmer dan travertine dalam lembaran tebal HS 2515.12.20.00
  6. Onik HS ex 2515.20.00.00
  7. Perlit tidak mengembang HS ex 2530.10.00.00
  8. Perlit mengembang HS ex 6806.20.00.00
  9. Granit, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar HS 2516.11.00.00
  10. Granit Balok HS 2516.12.10.00
  11. Granit lembaran tebal HS 2516.12.20.00
  12. Granodiorit HS ex 2516.90.00.00
  13. Gabro HS ex 2516.90.00.00
  14. Peridotit HS ex 2516.90.00.00
  15. Basalt HS ex 2516.90.00.00
  16. Toseki HS ex 2530.90.90.00
  17. Opal, dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS 7103.10.90.00
  18. Opal, dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
  19. Kalsedon dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS 7103.10.90.00
  20. Kalsedon dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
  21. Chert/Rijang dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS 7103.10.90.00
  22. Chert/ Rijang dikerjakan secara lain HS ex 71003.99.00.00
  23. Jasper dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS ex 7103.10.90.00
  24. Jasper dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
  25. Krisoprase dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS ex 7103.10.90.00
  26. Krisoprase dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
  27. Garnet dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS ex 7103.10.90.00
  28. Garnet dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
  29. Agat dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS 7103.10.90.00
  30. gat dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
  31. Topas dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS ex 7103.10.90.00
  32. Topas dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
  33. Giok dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar HS 7103.10.20.00
  34. Giok dikerjakan secara lain HS ex 7103.99.00.00
(nia/hen)

http://finance.detik.com/read/2012/05/18/110552/1919471/4/ekspor-batu-marmer-granit-dan-giok-kena-pajak?f9911023

No comments:

Post a Comment