JAKARTA. Pemerintah akhirnya memperpanjang surat perjanjian jual beli
(Sales Purchase Agreement/SPA) divestasi 7% saham PT Newmont Nusa
Tenggara (NTT). Perpanjangan SPA kali kedua ini dilakukan menyusul belum
selesainya proses sidang sengketa kewenangan antar lembaga negara
terkait jual beli saham Newmont.
Sekretaris Jenderal Kementerian
Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan SPA itu diperpanjang sampai
Agustus 2012. Dengan kata lain, pemerintah kembali memperpanjang SPA
Newmont untuk waktu tiga bulan ke depan.
Kiagus optimis
pemerintah bisa menyelesaikan proses divestasi saham Newmont. Hanya
saja, dia bilang transaksi pembelian 7% saham Newmont sangat tergantung
pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sidang
pembacaan keputusan MK terkait sengketa antar lembaga negara ini akan
digelar pada 8 Mei pekan depan. "Kami harapkan, dua bulan setelah itu
transaksi bisa selesai," jelasnya, Rabu (2/5).
Catatan saja,
batas akhir SPA jual beli 7% saham Newmont akan berakhir pada 6 Mei
akhir pekan ini. Sebelumnya, pemerintah melalui Pusat Investasi
Pemerintah (PIP) telah memperpanjang SPA divestasi 7% saham Newmont pada
3 November 2011 lalu.
Saat itu, PIP dan Nusa Tenggara
Partnership B.V. selaku pemegang 7% saham Newmont telah menandatangani
amandemen perjanjian jual beli saham divestasi 7% saham Newmont.
Sebelumnya,
Kepala PIP Soritaon Siregar mengungkapkan pemerintah berniat
memperpanjang SPA Newmont. Bahkan, awalnya Soritaon menginginkan agar
pemerintah bisa mendapatkan waktu perpanjangan SPA sampai batas
maksimal. "Kami akan ambil (waktu) maksimal, yaitu 6 bulan," katanya
beberapa waktu lalu.
http://nasional.kontan.co.id/news/spa-divestasi-7-saham-newmont-diperpanjang
No comments:
Post a Comment