JAKARTA: Sebanyak 21 perusahaan sudah mendapatkan izin investasi proyek pembangunan smelter dari BKPM.
Deputi Perencanaan Investasi BKPM Tamba Hutapea memaparkan rencana investasi smelter tersebut terdiri dari 7 proyek di koridor Kalimantan, 7 proyek di koridor Sulawesi-Maluku Utara dan 3 proyek di koridor Papua.
Selain itu, ada 2 proyek smelter di koridor Sumatera, 1 proyek di koridor Jawa dan 1 proyek di koridor Nusa Tenggara.
"Gabungan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Ada juga yang mengajukan ke daerah," katanya kepada bisnis, Kamis 3 Mei 2012.
Tamba mengatakan pengajuan rencana pembangunan smelter tersebut menunjukkan pengusaha pertambangan bersedia membangun industri pengolahan sesuai amanat UU no. 4/2009 yang melarang ekspor mineral dan batu bara dalam bentuk mentah mulai 2014.
Untuk melaksanakan UU Minerba, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM no. 7/2012 yang mewajibkan pengusaha pemegang izin tambang untuk membangun industri pengolahan barang tambang di dalam negeri. (ra)
http://www.bisnis.com/articles/bisnis-pertambangan-21-perusahaan-kantongi-izin-bangun-smelter
No comments:
Post a Comment