JAKARTA: Pengembang panas bumi akan menikmati harga jual listrik (feed in tariff) yang baru sekitar US$9-US$10 sen per kWh untuk proyek panas bumi baru dan ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP).
Kardaya Warnika, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengatakan regulasi itu akan merevisi aturan sebelumnya dan diperkirakan terbit dalam waktu dekat ini.
"Permen-nya direvisi, karena yang lama itu agak 'menyulitkan' pengembangannya karena harganya adalah maksimum US$9,7 sen per kWh. Aturan baru nanti berlaku untuk proyek baru dan untuk pertambahan," ujarnya, hari ini, Kamis, 3 Mei 2012.
Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Permen ESDM No.2 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari PLTP.
Dalam Permen tersebut, pada pasal 2 ayat 1 disebutkan dalam rangka pelelangan WK panas bumi, ditetapkan harga patokan tertinggi listrik (ceiling price) oleh PLN adalah sebesar US$9,7 sen per kWh.
Ketika aturan baru ini terbit nanti, ceiling price itu tidak berlaku. Selain itu, di permen yang baru nanti, pemerintah akan menegaskan waktu pembangunan PLTP agar pengembang bisa cepat mengerjakannya sesuai target.
"Kalau menghasilkan listriknya paling lambat 2018 misalnya, maka pakai harga itu. Kalau misalnya dia menghasilkan listriknya 2050 ya itu ngga bisa. Kami dorong pengembang bisa cepat melakukan, jadi dikasih batas waktu terakhir," jelas Kardaya. (tw)
http://www.bisnis.com/articles/harga-listrik-panas-bumi-us$9-us$10-sen-per-kwh
No comments:
Post a Comment