Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengendalian
penjualan mineral ke luar negeri, perlu dilakukan perubahan pengaturan atas
peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian
mineral. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral menetapkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan
Pengolahan Dan Pemurnian Mineral.
Perubahan dilakukan dengan menyisipkan 1 (satu) pasal diantara Pasal 21 dan Pasal 22 yakni Pasal
21A, dan diantara Pasal 25 dan Pasa! 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
25A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
(1) Pemegang
IUP Operasi Produksi dan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menjual
bijih (rawmaterial atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan
rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pemegang IUP Operasi
Produksi dan IPR memenuhi persyaratan antara lain:
a. status
IUP Operasi Produksi dan IPR Clear and Clean;
b. melunasi
kewajiban pembayaran keuangan kepada Negara;
c. menyampaikan
rencana kerja dan/ atau kerjasama dalam pengolahan dan/ atau pemurnian mineral
di dalam negeri; dan
d. menandatangani
pakta integritas
Pasa1 25A
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pernberian rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21A dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3),
Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan nUai tam bah
mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012
No comments:
Post a Comment