Jumat, 25 Mei 2012 | 16:07
JAKARTA - Aturan bea keluar (BK) hasil tambang dinilai efektif menumbuhkan industri hilir komoditas tersebut. "Aturan BK (bea keluar) ini membuat industri hilirnya lebih berkembang dan ada peningkatan nilai tambah," kata Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pemerintah mesti mengawasi produksi dan lalu lintas ekspor tambang secara lebih ketat menyusul penerapan kebijakan BK itu.
Hal senada dikemukakan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bobby A Rizaldi. "Kami dukung aturan BK itu," katanya.
Pengembangan industri hilir di dalam negeri, lanjutnya, akan makin menggerakkan ekonomi nasional. Ia juga mendukung perluasan penerapan BK tambang pada komoditas batubara.
Sebagai barang yang strategis, menurut Rizaldi, pemerintah sudah selayaknya menekan laju ekspor dan produksi batubara. "Batubara kalori tinggi mesti di-blending (campur) dengan kalori rendah untuk memenuhi kebutuhan pembangkit PLN," ujarnya.
Pri Agung juga mengatakan, kalau harga produk tambang di domestik tidak sampai 20 persen lebih rendah dari pada ekspor dan industri domestik bisa menyerapnya, maka akan efektif mengendalikan ekspor.
Namun, kalau industri dalam negeri tidak bisa menyerap dan pengawasan atas produksi dan lalu lintas ekspor ketat, maka produksi pasti akan turun. "Tapi, kalau tidak, justru bisa memicu produksi dan ekspor ilegal," ujarnya.
Ia menambahkan, penerimaan negara juga bakal bertambah dengan penerapan BK tersebut. Asalkan, selisih harga domestik dan ekspor cukup lebar dan bisa diserap pasar domestik.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.011/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Aturan dengan besaran bea keluar 20 persen tersebut berlaku untuk 65 jenis tambang yang terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral bukan logam, dan 34 jenis batuan.
PMK tersebut merupakan satu paket kebijakan pengendalian ekspor selain Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.
Tujuan paket kebijakan adalah mencegah kegiatan produksi secara berlebihan, pemenuhan kebutuhan di dalam negeri, dan kegiatan tambang yang berwawasan lingkungan. (tk/ant)
http://www.investor.co.id/energy/bk-tambang-dinilai-efektif-tumbuhkan-industri-hilir/36909
No comments:
Post a Comment