Senin, 21 Mei 2012 | 17:01
JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengeluarkan peraturan menteri tentang harga atau "feed-in tariff" panas bumi pada Juni 2012.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Kardaya Warnika saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (21/5), mengatakan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan kajian aturan tersebut.
"Pada Juni ini diharapkan sudah terbit permennya," katanya.
Menurut dia, harga panas bumi sesuai permen baru akan ditetapkan antara 9-15 sen dolar AS per kWh tergantung pada wilayahnya.
Harga panas bumi yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut wajib dibeli PT PLN (Persero).
"Namun, dengan syarat, proyek sudah beroperasi setelah tujuh tahun sejak ditandatangani kontraknya. Lewat itu, harga tidak berlaku," katanya.
Penetapan waktu tujuh tahun tersebut dengan pertimbangan ada proyek panas bumi yang meski sudah 15 tahun berjalan, belum menyelesaikan eksplorasinya.
Kardaya mengatakan, pertimbangan penetapan harga "feed-in tariff" panas bumi itu antara lain ketersediaan sumber daya energi setempat, biaya pokok penyediaan listrik setempat, dan biaya pengembangan panas buminya.
Alasan lainnya adalah daya dukung panas bumi sebagai energi bersih, faktor terkait geografi seperti daerah pariwisata, dan sebagai sumber energi yang tidak bisa diekspor dan ditransportasikan atau hanya bisa dipakai ditempat.
Menurut dia, aturan "feed-in tariff" tersebut berlaku pada kontrak baru atau penambahan kapasitas pada proyek lama.
Untuk kontrak lama, lanjutnya, bisa saja mengacu pada permen baru, namun mesti disepakati bersama PLN.
Kardaya juga mengatakan, permen "feed-in tariff" tersebut akan mengurangi ketidakpastian pengembangan panas bumi selama ini khususnya terkait harga.
Pada permen sebelumnya, harga panas bumi ditetapkan maksimal 9,7 sen dolar per kWh.
"Namun, harga 9,7 sen dolar ini masih perlu negosiasi, sehingga membutuhkan waktu lama dan menyebabkan ketidakpastian," ujarnya.
Pemerintah menargetkan, pemanfaatan panas bumi akan meningkat dari kapasitas saat ini yang 1.226 MW menjadi 3.516 pada awal 2015. (ant/hrb)
http://www.investor.co.id/home/aturan-harga-panas-bumi-diterbitkan-juni/36521
No comments:
Post a Comment