April 28, 2012

Legislator: Permen No.7/2012 tak sesuai UU

Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengatakan, Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No. 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, tidak sesuai dengan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Saya minta agar pemerintah agar merevisi Permen No. 7/2012 serta memperbaiki naskah Permen karena ada salah ketik, seperti tidak ada isi Bab VIII, sedang Bab IX ada isinya," katanya dalam Seminar tentang Tambang Untuk Siapa, di gedung KNPI Jakarta, Rabu (26/4).

Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP itu, permen yang mewajibkan setiap pengusaha tambang harus memiliki semelter (pabrik pengolahan) tambang pada bulan Mei 2012, dinilai menyalahi UU No 4/2009, karena dalam UU Minerba syarat tersebut baru berlaku mulai tahun 2014.

Selain itu, pembuatan Permen hanya mengacu pada tata urutan peraturan, sehingga isi Permen tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, UU dan Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, kata Dewi, kurang tepat jika Permen ESDM No 7/2012 akan diberlakukan pada Mei 2012, karena naskahnya banyak salah ketik dan isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UU Minerba dan UUD 1945 pasal 33.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) Shelby Ihsan Saleh mengatakan, jika Permen ESDM diberlakukan Mei 2012 maka dikhawatirkan sedikitnya 10 juta orang kehilangan lapangan pekerjaan di sektor pertambangan termasuk pekerja sebagai pendukungnya.

Sebagian besar indutri pertambangan berasal kalangan menengah ke bawah, sehingga jika Permen diberlakukan efektif Mei 2012, maka banyak pengusaha tambang akan tutup, yang berakibat jutaan pekerja sektor pertambangan dan anggota keluarga kehilangan pendapatan.

Shelby meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan Permen ESDM No.7/2012, khususnya ketentuan syarat pembuatan pabrik pengolahan tambang (semelter) pada Mei 2012, serta ketentuan bea keluar (BK) sebesar 50 persen dari produk olahan tambang.

"Pajak ekspor atau bea keluar semestinya hanya 15-20 persen dari harga produk, kalau sampai 50 persen pengusaha tambang tidak akan memiliki keuntungan," katanya.

Di tempat yang sama pakar resolusi konflik Agus Mudlya Natakusuma mengharapkan pemerintah pusat dan pemda agar membuat kesepakatan bersama tentang pembagian da pengelolaan usaha tambang, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Taufan EN Rotorasiko meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No. 7 tahun 2012 karena dinilai akan merugikan para pengusaha di bidang pertambangan.

http://www.djpp.depkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan/2094-legislator-permen-no72012-tak-sesuai-uu.html

No comments:

Post a Comment