PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
-
Pada hari ini diumumkan CNC tahap ke-lima sebagaimana terlampir yang memenuhi syarat dengan undang-undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, antara lain :
-
Wilayahnya tidak tumpang tindih;
-
Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku
- Bagi IUP yang diumumkan hari ini, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib:
- Tahapan Eksplorasi :
- Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.
- Tahapan Operasi Produksi :
- Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL,
- Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
- Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
-
Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.
-
Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
-
Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 25 Juni 2012
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Thamrin Sihite
Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-lima klik disini